Selasa, 08 Januari 2019

Koperasi Produksi Bank Sampah

Tugas Ekonomi Koperasi

“Koperasi bank sampah di cisalak”





 Nama : 
Erianto 
Billy muhammad iqbal 
Nurhayati yuni pratiwi 
Nuroh heriawati · · 
 Kelas : 3EA03 


Fakultas Ekonomi
Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma








KATA PENGANTAR 


       Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT Yang telah memberikan kesehatan serta kesempatan sehingga kami dapat menyelesaikan laporan ini meskipun belum terlalu sempurna. Kami menyadari bahwa laporan ini masih memiliki banyak kekurangan, untuk itu kritik dan saran konstruktif sangat diharapkan dari para pembaca. Akhir kata, Kami mengucapkan terima kasih kepada pembaca yang telah meluangkan waktunya untuk membaca laporan ini. Semoga dengan adanya laporan ini dapat memperluas wawasan kita semua. 


Depok, 09 januari 2019




Penyusun






BAB I PENDAHULUAN 
1.1 Latar Belakang 
         
   Akhir-akhir ini, limbah plastik bekas botol minuman di sekitar kita semakin meningkat. Bertambahnya jumlah sampah menyebabkan dampak yang cukup buruk kepada lingkungan. Sampah dalam bentuk plastik cukup susah diuraikan. Penelitian menunjukkan bahwa sampah plastik akan terurai dalam jangka waktu 50 juta tahun. Bayangkan, apabila hal ini tidak ditangani maka bumi akan menjadi tempat tinggal yang terbentuk dari sampah dan barang tidak berguna. 
       Berdasarkan hal yang telah terurai sebelumnya, sudah seharusnya ada suatu cara untuk mengolah atau memanfaatkan limbah plastik bekas ini. Dalam pengolahannya, kita dapat memikirkan aspek ekonomisnya pula, agar kita terpicu untuk terus merecycle alias mendaur ulang limbah botol plastik bekas untuk menyelamatkan eksistensi kebersihan bumi tercinta ini. 
     Akibat dari semakin bertambahnya tingkat konsumsi masyarakat serta aktivitas lainnya maka bertambah pula buangan/limbah yang dihasilkan. Limbah/buangan yang ditimbulkan dari aktivitas dan konsumsi masyarakat sering disebut limbah domestik atau sampah. Limbah tersebut menjadi permasalahan lingkungan karena kuantitas maupun tingkat bahayanya mengganggu kehidupan makhluk hidup lainnya. Selain itu aktifitas industri yang kian meningkat tidak terlepas dari isu lingkungan. Industri selain menghasilkan produk juga menghasilkan limbah. Dan bila limbah industri ini dibuang langsung ke lingkungan akan menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan. Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga, yang lebih dikenal sebagai sampah), yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis.Jenis limbah pada dasarnya memiliki dua bentuk yang umum yaitu; padat dan cair, dengan tiga prinsip pengolahan dasar teknologi pengolahan limbah. 

1.2 Rumusan Masalah 
1. Apakah yang di maksud dengan sampah? 
2. Apakah yang dimaksud dengan sampah plastik dan bagaimana sejarahnya?
3. Jenis-jenis plastik 
4. Apakah dampak limbah plastik bagi lingkungan? 
5. Bagaimana cara pemanfaatan limbah botol plastik menjadi boneka pinguin ? 

1.3 Tujuan 
1. Untuk mengetahui pengertian sampah. 
2. Untuk mengetahui sejarah dan pengertian sampah plastik. 
3. Untuk mengetahui jenis-jenis plastik. 
4. Untuk mengetahui dampak limbah plastik bagi lingkungan. 
5. Untuk mengetahui cara pemanfaatan limbah botol plastik menjadi boneka pinguin. 







BAB II PEMBAHASAN 

2.1 Pengertian Sampah 

         Sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembikinan atau pemakaian barang rusak atau bercacat dalam pembikinan manufaktur atau materi berkelebihan. Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis. 
        Berangkat dari pandangan tersebut sehingga sampah dapat dirumuskan sebagai bahan sisa dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Sampah yang harus dikelola tersebut meliputi sampah yang dihasilkan dari : 
1. Rumah tangga 
2. Kegiatan komersial: pusat perdagangan, pasar, pertokoan, hotel, restoran, tempat hiburan. 
3. Fasilitas sosial : rumah ibadah, asrama, rumah tahanan/penjara, rumah sakit, klinik, puskesmas. 
4. Fasilitas umum: terminal, pelabuhan, bandara, halte kendaraan umum, taman, jalan, 
5. Industri 
6. Hasil pembersihan saluran terbuka umum seperti sungai, danau dan pantai. 


2.2 Sejarah Plastik dan Pengertian Sampah Plastik 
2.2.1 Sejarah Plastik 
        Sejak tahun 1950-an plastik menjadi bagian penting dalam hidup manusia. Plastik digunakan sebagai bahan baku kemasan, tekstil, bagian-bagian mobil dan alat-alat elektronik. Dalam dunia kedokteran, plastik bahkan digunakan untuk mengganti bagian-bagian tubuh manusia yang sudah tidak berfungsi lagi. Pada tahun 1976 plastik dikatakan sebagai materi yang paling banyak digunakan dan dipilih sebagai salah satu dari 100 berita kejadian pada abad ini. 
          Plastik pertama kali diperkenalkan oleh Alexander Parkes pada tahun 1862 di sebuah ekshibisi internasional di London, Inggris. Plastik temuan Parkes disebut parkesine ini dibuat dari bahan organik dari selulosa. Parkes mengatakan bahwa temuannya ini mempunyai karakteristik mirip karet, namun dengan harga yang lebih murah. Ia juga menemukan bahwa parkesine ini bisa dibuat transparan dan mampu dibuat dalam berbagai bentuk. Sayangnya, temuannya ini tidak bisa dimasyarakatkan karena mahalnya bahan baku yang digunakan. 
        Pada akhir abad ke-19 ketika kebutuhan akan bola biliar meningkat, banyak gajah dibunuh untuk diambil gadingnya sebagai bahan baku bola biliar. Pada tahun 1866, seorang Amerika bernama John Wesley Hyatt, menemukan bahwa seluloid bisa dibentuk menjadi bahan yang keras. Ia lalu membuat bola biliar dari bahan ini untuk menggantikan gading gajah. Tetapi, karena bahannya terlalu rapuh, bola biliar ini menjadi pecah ketika saling berbenturan. 
          Bahan sintetis pertama buatan manusia ditemukan pada tahun 1907 ketika seorang ahli kimia dari New York bernama Leo Baekeland mengembangkan resin cair yang ia beri nama bakelite. Material baru ini tidak terbakar, tidak meleleh dan tidak mencair di dalam larutan asam cuka. Dengan demikian, sekali bahan ini terbentuk, tidak akan bisa berubah. Bakelite ini bisa ditambahkan ke berbagai material lainnya seperti kayu lunak. 
          Tidak lama kemudian berbagai macam barang dibuat dari bakelite, termasuk senjata dan mesin-mesin ringan untuk keperluan perang. Bakelite juga digunakan untuk keperluan rumah tangga, misalnya sebagai bahan untuk membuat isolasi listrik. 
         Rayon, suatu modifikasi lain dari selulosa, pertama kali dikembangkan oleh Louis Marie Hilaire Bernigaut pada tahun 1891 di Paris. Ketika itu ia mencari suatu cara untuk membuat sutera buatan manusia dengan cara mengamati ulat sutera. Namun, ada masalah dengan rayon temuannya ini yaitu sangat mudah terbakar. Belakangan masalah ini bisa diatasi oleh Charles Topham. 

2.2.2 Pengertian sampah plastik 
      Sampah plastik merupakan sampah yang dapat didaur ulang menjadi barang2 yang berguna bahkan menjadi barang yang bernilai bila dikerjakan oleh orang2 yang berkreatifitas, contoh smpah plastik itu seperti bungkus makanan ringan, bungkus ditergen, botol air mineral dll. 
         Nama plastik mewakili ribuan bahan yang berbeda sifat fisis, mekanis, dan kimia. Secara garis besar plastik dapat digolongkan menjadi dua golongan besar, yakni plastik yang bersifat thermoplastic dan yang bersifat thermoset. Thermoplastic dapat dibentuk kembali dengan mudah dan diproses menjadi bentuk lain, sedangkan jenis thermoset bila telah mengeras tidak dapat dilunakkan kembali. 
    Plastik yang paling umum digunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah dalam bentuk thermoplastic.Plastik juga merupakan bahan anorganik buatan yang tersusun dari bahan-bahan kimia yang cukup berbahaya bagi lingkungan. Limbah daripada plastik ini sangatlah sulit untuk diuraikan secara alami. Untuk menguraikan sampah plastik itu sendiri membutuhkan kurang lebih 80 tahun agar dapat terdegradasi secara sempurna. Oleh karena itu penggunaan bahan plastik dapat dikatakan tidak bersahabat ataupun konservatif bagi lingkungan apabila digunakan tanpa menggunakan batasan tertentu. Sedangkan di dalam kehidupan sehari-hari, khususnya kita yang berada di Indonesia, penggunaan bahan plastik bisa kita temukan di hampir seluruh aktivitas hidup kita. Padahal apabila kita sadar, kita mampu berbuat lebih untuk hal ini yaitu dengan menggunakan kembali (reuse) kantung plastik yang disimpan di rumah. Dengan demikian secara tidak langsung kita telah mengurangi limbah plastik yang dapat terbuang percuma setelah digunakan (reduce). Atau bahkan lebih bagus lagi jika kita dapat mendaur ulang plastik menjadi sesuatu yang lebih berguna (recycle). 


2.3 Jenis Jenis Plastik 
1. PET atau PETE adalah polyethylene terephtalate. Plastik ini digunakan untuk membuat sebagian besar botol plastik dan kontainer dari minuman, dan juga digunakan untuk salad dressing kontainer, botol minyak sayur dan tempat makanan ovenproof. PET dapat didaur ulang menjadi pakaian, tote bags, furniture, karpet, hiasan jalur, dan kontainer baru. 
2. HDPE adalah polyethylene densitas tinggi, plastik serbaguna yang dapat didaur ulang. Digunakan untuk membuat botol detergen dan pemutih, botol jus, botol oli motor, tempat mentega dan yogurt, beberapa kantong sampah dan kotak cereal dapat didaur ulang lagi menjadi botol dan kontainer, lantai keramik. 
3. Vinyl /PVC atau V atau Polyvinyl chloride yang keras dan tahan cuaca. PVC mengandung khlor, yang berarti bahwa beberapa berbahaya karena dioxins diproduksi selama manufaktur. Digunakan untuk membuat beberapa kontainer dan botol untuk deterjen dan minyak goreng, serta jendela, pipa saluran, kawat jacketing, dan bungkus makanan cerah.
4. LDPE adalah low density polyethylene dan memiliki banyak aplikasi. Sering ditemukan dalam botol, tote bags. umumnya dapat di daur ulang untuk bil pesawat milik maskapai, tong penyimpan pupuk kompos, bahan untuk lantai dan bahan bangunan. 
5. PP adalah Polypropylene umum ditemukan dalam tutup botol, yogurt kontainer, botol saus, dan straws. memiliki titik lebur yang tinggi dan dapat digunakan untuk tempat cairan panas. Dapat didaur ulang dan merupakan bagian dari pertumbuhan jumlah program daur ulang kota yang kemudian lebih berbelok tutup botol dan item lainnya termasuk kabel baterai, wadah, tong dan nampan. 
6. PS adalah polystyrene. yang biasa dikenal dengan merek dagang Styrofoam. styrene itu ada di mana-mana dalam kontainer barang dan daftar pada banyak kelompok environental. Styrene telah diklaim oleh banyak anti-waste dan kelompok kesehatan bahwa polystyrene dapat melepaskan toksin ke dalam makanan. 
7. Other/Lainnya/Polycarbonate, klasifikasi ini meliputi berbagai plastik bukan Resins yang cocok ke dalam kategori lainnya. Produk yang sering mengandung sejumlah plastik. "Lainnya" adalah produk yang digunakan untuk membuat iPod, DVD, kacamata hitam, Anti-peluru dan galon air 5 liter. jenis plastik ini tidak mudah untuk didaur ulang, namun dapat dilakukan. 
8. SM atau Sampah Masyarakat, sampah plastik jenis ini tidak dapat diklasifikasikan dengan jenis sampah manapun. Tidak dapat didaur ulang namun sangat ramah lingkungan. Semua bagiannya dapat dibusukkan oleh mikroba. Sampah ini tidak mempunyai nilai apapun. Jenis ini mendapat penolakan sosial dimana-mana. 


2.4 Dampak Limbah Plastik Bagi Lingkungan 
        Akibat dari semakin bertambahnya tingkat konsumsi masyarakat serta aktivitas lainnya maka bertambah pula buangan/limbah yang dihasilkan. Limbah/buangan yang ditimbulkan dari aktivitas dan konsumsi masyarakat sering disebut limbah domestik atau sampah. Limbah tersebut menjadi permasalahan lingkungan karena kuantitas maupun tingkat bahayanya mengganggu kehidupan makhluk hidup lainnya. Selain itu aktifitas industri yang kian meningkat tidak terlepas dari isu lingkungan. Industri selain menghasilkan produk juga menghasilkan limbah. Dan bila limbah industri ini dibuang langsung ke lingkungan akan menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan. 
      Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga, yang lebih dikenal sebagai sampah), yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis.Jenis limbah pada dasarnya memiliki dua bentuk yang umum yaitu; padat dan cair, dengan tiga prinsip pengolahan dasar teknologi pengolahan limbah; Limbah dihasilkan pada umumnya akibat dari sebuah proses produksi yang keluar dalam bentuk %scrapt atau bahan baku yang memang sudah bisa terpakai. Dalam sebuah hukum ekologi menyatakan bahwa semua yang ada di dunia ini tidak ada yang gratis. Artinya alam sendiri mengeluarkan limbah akan tetapi limbah tersebut selalu dan akan dimanfaatkan oleh makhluk yang lain. Prinsip ini dikenal dengan prinsip Ekosistem (ekologi sistem) dimana makhluk hidup yang ada di dalam sebuah rantai pasok makanan akan menerima limbah sebagai bahan baku yang baru.
          Permasalahan limbah plastik di Indonesia telah memasuki tahap yang sangat mengkhawatirkan. Diperkirakan lebih dari 100 miliar kantong plastik digunakan oleh masyarakat tiap tahunnya dan kebanyakan limbah plastik tersebut tidak dikelola atau diolah secara benar. Limbah plastik sangat sulit sekali terurai secara sempurna oleh tanah karena prosesnya membutuhkan waktu yang lama.
        Partikel hasil uraian plastik juga beresiko mencemari lingkungan. Pencemaran lingkungan akibat limbah plastik akhirnya menjadi sebuah konsekuensi yang harus ditanggapi serius terutama oleh masyarakat sebagai pihak yang sangat berperan dalam permasalahan ini. 
        Plastik merupakan benda anorganik dan non-biodegradable yang terbuat dari bahan-bahan kimia yang dapat mencemari lingkungan. Bahan-bahan kimia inilah yang membuat limbah plastik berbahaya bagi kelestarian lingkungan. Limbah plastik mengandung Polychlorinated Biphenyl atau PCB sehingga membuat limbah plastik sulit terurai. 
     Selain itu jika limbah plastik termakan oleh hewan dan tanaman maka hewan dan tanaman tersebut beracun sehingga berbahaya bagi keberlangsungan rantai makanan. Limbah plastik yang terurai di dalam tanah akan menghasilkan partikel-partikel yang bisa mencemari air dan tanah. 
      Tanah menjadi tidak subur karena banyak hewan pengurai, misal cacing tanah yang terbunuh akibat partikel-partikel tersebut, air di dalam tanah tidak bisa mengalir lancar, dan menghalangi sirkulasi udara di dalam tanah. 
       Limbah plastik juga berperan dalam pemanasan global sehingga terjadi perubahan iklim yang ekstrem. Sejak dari proses produksi plastik sampai dengan pembuangan, plastik telah menghabiskan banyak energi dan mengemisi gas rumah kaca ke astmosfer dan penipisan lapisan ozon. Limbah plastik yang dibuang sembarangan, misalnya di sungai akan membuat banjir karena sungai dangkal akibat tumpukan limbah plastik. Jika limbah plastik dibakar juga akan menghasilkan gas karbondioksida sehingga mengakibatkan polusi pada udara dan pemanasan global.

2.5 Cara Pemanfatan Limbah Botol Plastik 


Botol bekas menjadi sapu 




Bahan yang digunakan: 
 - 3 botol bekas 

•Alat yang digunakan: 
 - Gunting 
 - Palu 
 - Gagang kayu panjang 
 - Cuter 
- Kawat kecil

Langkah-langkahnya:
1.Siapkan satu buah botol bekas, lalu belahdibagian tengah botol ke arah atas denganmenggunakan cuter
2. Buang label kertas merek botolnya, lalupotong bagian bawah botol sampai terpisahdengan menggunakan cuter
3.Lalu gunting setiap sisi botol dari bagian bawahbotol hingga ke bagian tengah botol, jarak setiapguntingnnya jangan terlalu besar
4.Lakukan hal yang sama pada botol berikutnya
5. Untuk botol yang kedua, jika sudah semua sisidigunting, potong bagian kepala botol dengangunting sampai tersisa bagian sisi-sisi botolnya saja
6.Jika ingin sapu terlihat lebih tebal boleh ditambah botol lagi, lalu lakukan seperti langkah kelima. Sisakan satu yang tersisabagian kepala botolnya
7.Masukkan dari atas botol yang sudah dilubangkan ke botolyang masih terdapat kepala botol, lakukan dengan cara yang sama pada botol botol lainnya yang sudah dilubangi hinggamejadi tebal 8.Lalu ambil botol yang masih utuh dan potong bagian atasbotol untuk mengunci botol botol yang sudah disatukan
9.Tusukan kawat ke dalam botol di bagian atas yang masihhalus atau tidak ikut digunting. Tusukkan hingga menembuskebelakang, lalu kawat dililit lilit untuk mengeratkan botol-botol tersebut agar tidak berantakan, lebih menyatu dan kuat 







BAB III PENUTUP 

3.1 Kesimpulan 
        Berdasarkan pemaparan yang tertulis pada makalah ini, kami dapat menarik beberapa simpulan, yaitu sebagai berikut: 
1. Limbah botol plastik adalah barang buangan yang berupa plastik yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga, yang lebih dikenal sebagai sampah), yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis 
2. Sumber limbah botol plstik tergantung pada produksi plastik itu sendiri dan digolongkan berdasarkan bahan dasar penyusunnya. 
3. Pemakaian plastik secara terus menerus akan menghabiskan beberapa sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, selain itu menghasilkan beberapa zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia. 
4. Pemanfaatan limbah botol plastik merupakan upaya menekan pembuangan plastik seminimal mungkin yang dapat dilakukan dengan pemakaian 
5. Pengolahan limbah botol plastik dapat dilakukan dengan daur ulang (pemakaian kembali), incinerasi (pembakaran), dan penggunaan plastik biodegradable. 

3.2 Saran 
1. Semoga dengan dibuatnya makalah ini kita bisa menambah wawasan pengetahuan kita, kita sadar akan bahaya sampah plastik yang dibuang atau dibakar begitu saja tanpa tahu akibatnya. 
2. Kenali limbah yang ada disekitar kita, dengan mengenali kita bisa mengetahui jenis-jenis limbah, dengan mengetahui kita dapat menusahakan untuk mengolah dan memanfaatkan limbah, karena limbah atau sampah hanya akan merusak lingkungan, jika tidak diolah dan dimanfaatkan sebaik mungkin. 
3. Demikian makalah yang sudah kami buat, tanpa dukungan dari berbagai pihak, keberhasilan kegiatan ini tidak mungkin terlaksana. Untuk itu, kerja sama yang ada di antara kita semua sangat diperlukan. Mudah-mudahan kedepannya rencana ini dapat di lanjutkan kembali bagi berbagai pihak.
4. Kritik, saran dan solusi yang membangun tetap kami butuhkan untuk memperbaiki makalah kami. 





DAFTAR PUSTAKA  

http://www.angelfire.com/indie/shefoughtbravely/sejarah.htm
http://genderang-perang.blogspot.com/2011/01/pengertian-sampah-plastik.html http://kerockan.blogspot.com/2011/07/cara-mengolah-sampah-plastik-menjadi.html http://herusupanji.blogspot.com/2012/02/daur-ulang.html http://achmadmarzoeki.blogspot.com/2008/03/daur-ulang-plastik.html http://id.arteblog.net/2012/10/22/pinguim-de-garrafa-pet-passo-a-passo/

Rabu, 14 November 2018

Ananlisis Koperasi Simpan Pinjam


MAKALAH KOPERASI INDONESIA
KOPERASI SIMPAN PINJAM



Disusun oleh :
NURHAYATI YUNI PRATIWI
NUROH HERIAWATI
3EA03







UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2018


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat atas Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Isi dari makalah ini di ambil dari beberapa sumber yang kemudian dirangkum dan di susun sehingga berbentuk makalah.
Bersama ini saya ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini, terutama kepada dosen yang telah memberikan saya tugas untuk penyusunan makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini tentu jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini dan untuk pelajaran bagi kami semua dalam penyusunan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini nantinya dapat digunakan untuk menambah wawasan dan pengetahuan.


Jakarta, 10 November 2018



Penulis












DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan

BAB  II     PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi
2.2 Koperasi Simpan Pinjam
2.3 Sumber Modal Koperasi
2.4 Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam dari Sisi Operasional

BAB III     PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Kritik dan Saran
DAFTAR PUSTAKA











BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun permasalahan internal koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan berusaha di kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi soko guru perekonomian Indonesia. Koperasi sendiri dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis berdasarkan sektor usahanya, yaitu : koperasi simpan pinjam, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi pemasaran. Dan pada kesempatan ini saya mencoba untuk memberikan beberapa informasi mengenai koperasi simpan pinjam Graha Arthamas.


1.2 Rumusan Masalah
a. Apa itu Koperasi Simpan Pinjam
b. Bagaimana prosedur menjadi nasabah dan permohonan kredit Graha Artmas
c. Bagaimana aplikasi koperasi simpan pinjam dari sisi operasionalnya

1.3 Tujuan
a. Mengetahui tentang koperasi simpan pinjam
b. Menjelaskan prosedur menjadi nasabah dan permohonan kredit Graha Artmas
c. Mengetahui aplikasi koperasi simpan pinjam dari sisi operasionalnya



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

2.2 Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang…dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.

2.3 Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
a. Anggota dan calon anggota
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar
koperasi
c. Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
d. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
e. Sumber lain yang sah

2.4 Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam dari Segi Operasional
Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas telah terdaftar di Kantor Wilayah Koperasi Provinsi Jawa Barat pada tahun 2008 dengan Nomor: 518/05/BH/CAB/XII.25/KPTS/KUKM/1.2/II/2008 serta berdasarkan Surat Keputusan Departemen Koperasi Wilayah Koperasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 688/BH/MENEG.I/XII/2007. Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas memiliki cabang yang bertempat di Pulogadung. Hingga saat ini, nasabah dari Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas sebanyak kurang lebih 200 ribu orang. Koperasi ini hanya meminjamkan uang dengan jaminan BPKB motor dan mobil.
Untuk masalah permodalan atau sumber dana dalam hal pendirian Koperasi, diperoleh 60 % dari PT. Pan Surya Kemang dan 40% dari pemilik. Seperti Koperasi lainnya, Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas membagi hasilnya berdasarkan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang didapat setiap akhir tahunnya.
Tugas pokok Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas adalah bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan memajukan daerah kerja pada umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila.
Kegiatan usaha Koperasi dalam rangka mencapai tugas pokok termaksud adalah:
1. Membantu masyarakat sekitar dalam hal masalah ekonomi.
2. Mewajibkan anggota atau nasabah untuk menyimpan pada koperasi.
3. Memberikan pinjaman dalam bentuk uang dan barang kepada para anggota dan
masyarakat.
4. Mengadakan dan mengusahakan barang kebutuhan para anggota.
Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas Depok memiliki 8 orang Karyawan yang mengurus jalannya manajemen yang terdiri dari :
1. Pimpinan : Memantau kinerja semua karyawan dan mengetahui perkembangan Koperasi.
2. Pengawas Kredit   : Wajib mengetahui Laporan perbulan yang terjadi di Koperasi.
3. Bagian Administrasi   :  Mengatur surat menyurat yang ada di Koperasi, mengarsipkan
dokumen dokumen penting Koperasi, memonitor kebutuhan Rumah Tangga dan ATK koperasi.
4. Kasir :  bertanggung jawab atas keluar masuknya uang, membuat tanda bukti keluar masuknya uang di dalam koperasi.
5. Marketing : Mencari nasabah yang ingin bergabung dengan Koperasi Simpan Pinjam
Graha Arthamas.
6. Surveyor : memeriksa data nasabah yang masuk atau data nasabah yang ingin meminjam uang.
7. Kolektor : menangani nasabah yang bermasalah / kredit macet.

Syarat Permohonan Kredit Koperasi Graha Arthamas :
1. 2 lembar fotocopy KTP Pemohon
2. 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga pemohon
3. 2 lembar fotocopy BPKB, STNK & Lunas pajak
4. 2 lembar gesekan No. Mesin & No. Rangka
5. 3 lembar kwitansi kosongkan atas nama pemohon dan bermatrai   Rp.6000,-
6. 1 lembar struk gaji (pegawai)
7. 1 lembar fotocopy buku kir (truck/pick up/box)
8. Surat keterangan RT/RW

Prosedur Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas
1. Untuk nasabah baru, pembukaan rekening minimal Rp.300.000,-
2. Bunga yang diperoleh nasabah sebesar 2,5% dan diperoleh setiap/6bln
3. Untuk mencairkan uang, harus dibawah nominal Rp.2.000.000.000,-.







BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun permasalahan internal koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan berusaha di kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi soko guru perekonomian Indonesia.

3.2 Kritik dan Saran
Meningkatkan ilmu / pengetahuan tentang Koperasi Simpan Pinjam dan kembangkan lagi Perkoperasian Indonesia.

Daftar Pustaka

Senin, 15 Oktober 2018

Sejarah dan Perkembangan Koperasi di Indonesia



Pendahuluan Koperasi

   Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi  

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi


Sejarah Koperasi Di Indonesia

Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan               :
                        1.            Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
                        2.            Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
                        3.            Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi


  Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.    Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2.    Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3     Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.    Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
                        1.         Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
                        2.         Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
                 3.         Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun
                  pertanian yang bermodal kecil.




















PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.


v  PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik.
    Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari
    kemurniannya.

2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b.   Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.




v  PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengem­bangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan.









Arti Lambang Koperasi

Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru
1.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
Ø   Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
Ø   Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
Ø   Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
    demokrasi;
Ø   Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

1.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
2.      Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
3.      Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;

4.      Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
*Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
*Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;


Description: https://aws-dist.brta.in/2013-02/86b68634872f7cf41a3da10c6d8f08d9.jpg
 




                   


Bentuk dan Jenis Koperasi

5.1 Jenis Koperasi menurut fungsinya
·                Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·               Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·               Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·               Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya : simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. 
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
  
5.2 Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·               Koperasi Primer  ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·               Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1.            Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2.            Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3.            Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi


5.3 Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·               Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·               Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
            Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.











           
Kesimpulan

       Didirikannya koperasi itu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif lebih murah, memberikan kemudahan bagi anggotanya yang membutuhkan modal usaha, memberikan keuntungan bagi anggotanya. Jadi kesimpulan dari materi ini, bahwa pentingnya koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat Indonesia maupun kesejahteraan rakyat di seluruh negara. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya.