MAKALAH KOPERASI INDONESIA
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Disusun
oleh :
NURHAYATI
YUNI PRATIWI
NUROH
HERIAWATI
3EA03
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2018
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat atas Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga saya
dapat menyelesaikan makalah ini. Isi dari makalah ini di ambil dari beberapa
sumber yang kemudian dirangkum dan di susun sehingga berbentuk makalah.
Bersama
ini saya ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyusunan makalah ini, terutama kepada dosen yang telah memberikan saya tugas
untuk penyusunan makalah ini.
Dalam
penyusunan makalah ini tentu jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini dan
untuk pelajaran bagi kami semua dalam penyusunan makalah selanjutnya. Semoga
makalah ini nantinya dapat digunakan untuk menambah wawasan dan pengetahuan.
Jakarta,
10 November 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi
2.2 Koperasi Simpan Pinjam
2.3 Sumber Modal Koperasi
2.4 Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam
dari Sisi Operasional
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Kritik dan Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi sebagai salah satu pelaku
industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk
menghadapi perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun permasalahan
internal koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu
institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi
nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena
itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan berusaha di
kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh
berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi
soko guru perekonomian Indonesia. Koperasi sendiri dapat dikelompokkan dalam
beberapa jenis berdasarkan sektor usahanya, yaitu : koperasi simpan pinjam,
koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi pemasaran. Dan pada kesempatan
ini saya mencoba untuk memberikan beberapa informasi mengenai koperasi simpan
pinjam Graha Arthamas.
1.2 Rumusan Masalah
a.
Apa itu Koperasi Simpan Pinjam
b.
Bagaimana prosedur menjadi nasabah dan permohonan kredit Graha Artmas
c.
Bagaimana aplikasi koperasi simpan pinjam dari sisi operasionalnya
1.3 Tujuan
a.
Mengetahui tentang koperasi simpan pinjam
b.
Menjelaskan prosedur menjadi nasabah dan permohonan kredit Graha Artmas
c. Mengetahui aplikasi koperasi simpan pinjam dari sisi
operasionalnya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum
dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan
secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak
suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian
keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung
berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan
pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh
anggota.
2.2 Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi sejenis ini
didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan
mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk mencegah para
anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka
memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian
pinjaman uang…dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Koperasi simpan pinjam menghimpun
dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut
kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam
memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah
pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai tujuannya, berarti
koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus,
pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi
sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga
berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut
UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan
koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya
koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki
ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan
mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan,
rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
2.3 Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha
yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal.
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal
sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu
yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap
bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan
sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito
Berjangka. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,
pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Hibah adalah sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak
sebagai berikut:
a. Anggota dan calon anggota
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan
perjanjian kerjasama antar
koperasi
c. Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya
yang dilakukan
berdasarkan
ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
d. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku
e. Sumber lain yang sah
2.4 Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam
dari Segi Operasional
Koperasi
Simpan Pinjam Graha Arthamas telah terdaftar di Kantor Wilayah Koperasi
Provinsi Jawa Barat pada tahun 2008 dengan Nomor: 518/05/BH/CAB/XII.25/KPTS/KUKM/1.2/II/2008
serta berdasarkan Surat Keputusan Departemen Koperasi Wilayah Koperasi Provinsi
Jawa Barat Nomor : 688/BH/MENEG.I/XII/2007. Koperasi Simpan Pinjam Graha
Arthamas memiliki cabang yang bertempat di Pulogadung. Hingga saat ini, nasabah
dari Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas sebanyak kurang lebih 200 ribu
orang. Koperasi ini hanya meminjamkan uang dengan jaminan BPKB motor dan mobil.
Untuk
masalah permodalan atau sumber dana dalam hal pendirian Koperasi, diperoleh 60
% dari PT. Pan Surya Kemang dan 40% dari pemilik. Seperti Koperasi lainnya,
Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas membagi hasilnya berdasarkan SHU (Sisa
Hasil Usaha) yang didapat setiap akhir tahunnya.
Tugas
pokok Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas adalah bertujuan mengembangkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan memajukan daerah kerja pada umumnya
dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur berdasarkan
pancasila.
Kegiatan
usaha Koperasi dalam rangka mencapai tugas pokok termaksud adalah:
1. Membantu masyarakat sekitar dalam
hal masalah ekonomi.
2. Mewajibkan anggota atau nasabah
untuk menyimpan pada koperasi.
3. Memberikan pinjaman dalam bentuk
uang dan barang kepada para anggota dan
masyarakat.
4. Mengadakan dan mengusahakan
barang kebutuhan para anggota.
Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas Depok memiliki 8 orang
Karyawan yang mengurus jalannya manajemen yang terdiri dari :
1. Pimpinan : Memantau kinerja semua karyawan dan mengetahui
perkembangan Koperasi.
2. Pengawas Kredit : Wajib mengetahui Laporan
perbulan yang terjadi di Koperasi.
3. Bagian Administrasi : Mengatur surat
menyurat yang ada di Koperasi, mengarsipkan
dokumen
dokumen penting Koperasi, memonitor kebutuhan Rumah Tangga dan ATK koperasi.
4.
Kasir : bertanggung jawab atas keluar masuknya uang, membuat tanda bukti
keluar masuknya uang di dalam koperasi.
5.
Marketing : Mencari nasabah yang ingin bergabung dengan Koperasi Simpan Pinjam
Graha Arthamas.
6.
Surveyor : memeriksa data nasabah yang masuk atau data nasabah yang ingin
meminjam uang.
7.
Kolektor : menangani nasabah yang bermasalah / kredit macet.
Syarat
Permohonan Kredit Koperasi Graha Arthamas :
1.
2 lembar fotocopy KTP Pemohon
2.
1 lembar fotocopy Kartu Keluarga pemohon
3.
2 lembar fotocopy BPKB, STNK & Lunas pajak
4.
2 lembar gesekan No. Mesin & No. Rangka
5.
3 lembar kwitansi kosongkan atas nama pemohon dan bermatrai
Rp.6000,-
6.
1 lembar struk gaji (pegawai)
7.
1 lembar fotocopy buku kir (truck/pick up/box)
8.
Surat keterangan RT/RW
Prosedur
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas
1.
Untuk nasabah baru, pembukaan rekening minimal Rp.300.000,-
2. Bunga
yang diperoleh nasabah sebesar 2,5% dan diperoleh setiap/6bln
3. Untuk
mencairkan uang, harus dibawah nominal Rp.2.000.000.000,-.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang berbeda
dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi perdagangan
bebas, baik dari sektor gerakan maupun permasalahan internal koperasi itu
sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu institusi ekonomi diharapkan
dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus
sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, peran
koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan
anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan berusaha di kalangan
masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh berkembang
sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi soko guru
perekonomian Indonesia.
3.2 Kritik dan Saran
Meningkatkan ilmu / pengetahuan tentang Koperasi Simpan
Pinjam dan kembangkan lagi Perkoperasian Indonesia.
Daftar Pustaka